Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)

Masa Demokrasi Parlementer - Masa Demokrasi Parlementer di Indonesia berlangsung dari tahun 1950 hingga 1959. Pada periode ini, sistem pemerintahan

Masa Demokrasi Parlementer - Masa Demokrasi Parlementer di Indonesia berlangsung dari tahun 1950 hingga 1959. Pada periode ini, sistem pemerintahan yang dianut adalah demokrasi parlementer, di mana kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri dan kabinetnya, sementara presiden berperan sebagai kepala negara.

Masa Demokrasi Parlementer

Masa Demokrasi Parlementer

Ciri-ciri Demokrasi Parlementer

  • Kekuasaan Eksekutif di Tangan Perdana Menteri: Perdana menteri dan kabinet memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Mereka bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat diberhentikan jika tidak mendapat dukungan mayoritas.
  • Presiden Sebagai Kepala Negara: Presiden memiliki peran seremonial dan simbolis. Meskipun demikian, presiden tetap memiliki beberapa wewenang, seperti mengangkat dan memberhentikan perdana menteri serta membubarkan parlemen dalam kondisi tertentu.
  • Dominasi Parlemen: Parlemen memiliki peran sentral dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap pemerintah. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
  • Kabinet Sering Berganti: Karena perdana menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen, mereka dapat digantikan jika tidak lagi mendapat dukungan mayoritas. Hal ini menyebabkan kabinet sering berganti dalam periode demokrasi parlementer.

Perkembangan Politik pada Masa Demokrasi Parlementer

  • Munculnya Banyak Partai Politik: Pada masa ini, banyak partai politik yang muncul dan ikut serta dalam pemilihan umum. Namun, tidak ada satu partai pun yang mendominasi secara mayoritas, sehingga koalisi antar partai menjadi hal yang umum dalam pembentukan kabinet.
  • Kabinet Koalisi: Kabinet pada masa demokrasi parlementer umumnya terdiri dari koalisi beberapa partai politik. Hal ini seringkali membuat pemerintahan menjadi tidak stabil karena perbedaan kepentingan antar partai koalisi.
  • Persaingan Antar Partai: Persaingan antar partai politik untuk mendapatkan kekuasaan seringkali menyebabkan konflik dan ketegangan politik. Hal ini juga mempengaruhi stabilitas pemerintahan.
  • Perubahan Konstitusi: Pada masa ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sebagai landasan hukum. Namun, kemudian muncul keinginan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.

Tantangan dan Kegagalan Demokrasi Parlementer

  • Ketidakstabilan Politik: Seringnya pergantian kabinet menyebabkan ketidakstabilan politik. Hal ini menghambat pembangunan dan kemajuan negara.
  • Dominasi Partai Politik: Partai politik terlalu mendominasi kehidupan politik, sehingga kepentingan rakyat seringkali terabaikan.
  • Konflik dan Ketegangan: Persaingan antar partai politik menyebabkan konflik dan ketegangan politik yang mengganggu stabilitas negara.
  • Tidak Efektif: Sistem demokrasi parlementer pada masa itu dianggap tidak efektif dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia.

Akhir Masa Demokrasi Parlementer

Pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, berakhirnya masa demokrasi parlementer dan Indonesia memasuki periode Demokrasi Terpimpin.

Meskipun tidak berlangsung lama, masa demokrasi parlementer merupakan bagian penting dari sejarah demokrasi di Indonesia. Pengalaman pada masa ini memberikan pelajaran berharga bagi perkembangan demokrasi di Indonesia pada masa-masa selanjutnya.

Posting Komentar