Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Niat dan Fungsi Niat

Pengertian Niat dan Fungsi Niat - Setiap akan melaksanakan amalan tentunya diawali dengan niat. Lantas niat itu apa sebenarnya? dan apa fungsi niat itu sendiri. Di kesempatan ini kita akan membahas pengertian niat dan fungsi niat.

Pengertian Niat

Secara bahasa, niat berasal dari bahasa Arab nawaa-yanwi-niyyatan (نية - ينوي - نوى .(Di mana lafaz ini memiliki beberapa makna, di antaranya adalah alqoshdu (suatu maksud/tujuan) dan al-hifzhu (penjagaan). 

Sedangkan secara istilah, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan niat. 

Kalangan al-Malikiyyah mendefinisikan niat sebagai suatu tujuan dari suatu perbuatan yang hendak dilakukan oleh seorang manusia. Dan dengan makna ini, maka niat muncul sebelum perbuatan itu sendiri. Imam al-Qarafi al-Maliki (w. 684 H) menjelaskannya di dalam kitabnya adz-Dzakhirah:

pengertian niat

Niat adalah tujuan yang diinginkan oleh hati manusia melalui perbuatannya.

Sedangkan kalangan asy-Syafi’iyyah mendefinisikan niat sebagai suatu tujuan dari suatu perbuatan yang muncul bersamaan dengan perbuatan tersebut. Hal ini sebagaimana didefinisikan oleh imam al-Jamal (w. 1204 H) dalam Hasyiah al-Jamal ‘ala al-Manhaj:

Fungsi Niat

Tujuan untuk melakukan suatu perbuatan, yang bersamaan dengan perbuatan tersebut

Niat: Syarat Atau Rukun Ibadah?

Berdasarkan hakikat dan pengertian dari niat sebagaimana telah dijelaskan, para ulama akhirnya berbeda pendapat, apakah niat merupakan syarat ibadah atau rukun ibadah?

Bagi para ulama yang berpendapat bahwa niat merupakan maksud di hati yang muncul sebelum perbuatan yang dimaksudkan dilakukan, maka niat dikatagorikan sebagai syarat.

Sedangkan para ulama yang berpendapat bahwa niat merupakan maksud hati yang mesti muncul bersamaan dengan perbutan yang dimaksudkan, maka mereka mengkatagorikan niat sebagai rukun. 

Sebab, sebagaimana telah diketahui dalam ilmu Ushul Fiqih, bahwa syarat dan rukun merupakan suatu hal yang menjadi sebab sahnya suatu ibadah, namun masing-masing berada pada posisi yang berbeda dalam ibadah tersebut.

Jika sebab sahnya ibadah tersebut dilakukan sebelum ritual ibadah dilakukan, seperti bersuci dari hadats dengan berwudhu sebelum shalat, maka wudhu merupakan syarat sah ibadah.

Sedangkan jika sebab sahnya ibadah tersebut dilakukan dalam rangkain ritual ibadah, seperti rukuk dan sujud dalam shalat, maka rukuk dan sujud merupakan rukun shalat.

Atas dasar inilah, para ulama berbeda pendapat tentang posisi niat dalam suatu ibadah seperti shalat, puasa, haji, berwudhu, dan lainnya, apakah menjadi syarat sah nya ibadah atau sebagai rukun.

Mazhab Pertama: Syarat sah ibadah.

Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali, berpendapat bahwa kedudukan niat dalam ibadah adalah syarat sah, dan bukan rukun.

Sebab dalam pandangan mereka, niat itu harus sudah ada di dalam hati sebelum suatu ibadah dilakukan. Dan apa-apa yang harus sudah ada sebelum ibadah dilakukan, namanya syarat dan bukan rukun.

Mazhab Kedua: Rukun ibadah. 

Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki, berpendapat bahwa niat adalah rukun ibadah.

Karena niat bagi mereka merupakan tekad untuk mengerjakan sesuatu yang beriringan dengan pengerjaannya. Artinya, niat itu dilakukan bersamaan dengan perbuatan, bukan dikerjakan sebelumnya. Dan apa-apa yang sudah masuk di dalam perbuatan, maka posisinya bukan syarat tetapi rukun.

Mazhab Ketiga: Syarat dan rukun sekaligus.

Sebagaian ulama Hanbali sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Qadir bin Umar asy-Syaibani (w. 1135 H) berpendapat bahwa niat merupakan syarat dan rukun sekaligus. Dalam arti keberadaannya harus ada sebelum shalat dan juga di dalam shalat.

Fungsi Niat

Untuk memahami fungsi niat dalam ibadah, maka perlu dipahami terlebih dahulu bahwa perbuatan manusia setidaknya dapat dibedakan menjadi dua; ibadah dan selain ibadah.

Maksud dari perbuatan yang berbentuk ibadah adalah bahwa perbuatan tersebut merupakan sebuah ritual ibadah yang memiliki ketentuan khusus. Seperti shalat, yang di dalam ritualnya terdapat rukuk dan sujud.

Sedangkan maksud dari perbuatan selain ibadah adalah perbuatan manusia yang tidak berbentuk ritual ibadah. Seperti makan, minum, berjalan, berlari, dan lainnya.

a. Membedakan Antara Ibadah Dengan Selain Ibadah

Di antara perbuatan manusia, ada beberapa perbuatan yang memiliki kemiripan aktifitas antara ibadah dengan selain ibadah. Seperti ibadah puasa dengan menahan diri dari makan atau minum, yang memiliki kemiripan dengan program diet untuk kesehatan.

Maka untuk membedakan apakah menahan diri dari makan dan minum dapat dikatagorikan sebagai ibadah atau bukan, hal ini kembali kepada niat orang yang melakukannya.

Dalam suatu hadits, Nabi saw bersabda:

Hadits Niat

Sesungguhnya setiap amal itu harus dengan niat. Dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya. (HR. Bukhari Muslim)

b. Menjadikan Selain Ibadah Bernilai Pahala Ibadah

Selain untuk membedakan suatu perbuatan, apakah dikatagorikan sebagai ibadah atau bukan, niat juga berfungsi menjadikan perbuatan yang pada hakikatnya bukan ibadah, memiliki nilai sebagai ibadah.

Seperti memakan makanan yang halal, yang pada hakikatnya adalah perbuatan yang mubah. Namun jika diniatkan dalam rangka untuk menjauhi yang haram, maka perbuatan tersebut memiliki nilai ibadah.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

Penjelasan Niat

Perbuatan mubah pada dasarnya bukanlah ibadah untuk bertaqarrub kepada Allah swt. Maka tidaklah perbuatan ini membutuhkan niat. Kecuali jika dimaksudkan untuk mendapatkan pahala, maka perbuatan mubah tersebut membutuhkan niat.

c. Membedakan Satu Ibadah Dengan Ibadah Lainnya

Selain itu, niat juga berfungsi untuk membedakan satu jenis ibadah dengan ibadah lainnya. Di mana antara dua jenis atau beberapa jenis ibadah tersebut memiliki kemiripan ritual.

Seperti jika seseorang yang telah berwudhu memasuki masjid setelah azan berkumandang, lalu ia shalat dua raka’at. Maka untuk membedakan apakah shalat yang dilakukan adalah shalat wudhu, atau shalat tahiyyatul masjid, atau shalat qabliyyah, maka dapat dibedakan dengan berdasarkan niatnya.