Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Hewan Ternak Kambing, Domba, Sapi, Kerbau

Zakat Hewan Ternak - Bukan hanya emas yang dizakatkan, akan tetapi Hewan Ternak juga dizakatkan. Zakat Hewan Ternak yang akan dibahas di sini ada 4 kategori, yaitu :

  • Kambing dan Domba
  • Sapi & Kerbau
  • Unta
  • Ayam/Unggas/Ikan

Zakat Hewan Ternak

Zakat Hewan Ternak

Berikut ini penjelasan lengkap tentang Zakat Hewan Ternak yang bisa menjadi patokan bagi anda yang memiliki Hewan Ternak bagaimana cara menghitung zakat hewan ternak. Ayat tentang zakat hewan ternak

Allah SWT berfirman:
﴿خذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ﴾ [التوبة: 103]

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (TQS at-Tawbah [9]: 103).


﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾ [التوبة: 60]

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (TQS at-Tawbah [9]: 60) .

Zakat Hewan Ternak Kambing dan Domba

Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Jika tidak cukup 40 ekot tidak wajib dizakatkan. Berikut contoh perhitungan zakat hewan ternak Kambing dan Domba. [ Niat Sholat Dhuha ]

Jumlah Kambing

Besar Zakat

40-120

1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)

121-200

2 ekor kambing/domba

201-300

3 ekor kambing/domba

301-400

4 ekor kambing/domba

401-500

5 ekor kambing/domba

Zakat Hewan Ternak Sapi & Kerbau

Sapi dan kerbau baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 30 ekor. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.

Jumlah Sapi

Besar Zakat

30-39

1 ekor sapi jantan/betina tabi'

40-59

1 ekor sapi jantan/betina musinnah'

60-69

2 ekor sapi jantan/betina tabi'

70-79

1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'

80-89

2 ekor sapi musinnah

90-99

3 ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua)

100-109

2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga)

110-119

2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi'

120-129

3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi'

130-160 dst

setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.


Keterangan :
  • tabi' : sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
  • musinnah : sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)

Zakat Hewan Ternak Unta

Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat atas ternak tersebut. [ Niat Sholat Hajat ]

Jumlah Unta

Besar zakat

5-9

1 ekor kambing

10-14

2 ekor kambing

15-19

3 ekor kambing

20-24

4 ekor kambing

25-35

1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)

36-45

1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)

46-60

1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)

61-75

1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)

76-90

2 ekor bintu labun

91-120

2 ekor hiqqoh

121-129

3 ekor bint labun

130-139

1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun

140-149

2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun

150-159

3 ekor hiqqah

160-169

4 ekor bint labun

170-179

3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah

180-189

2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah

190-199

4 ekor hiqqah

200-209

4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah

210-219

3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah

220-229

2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah

230-239

1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah

240-249

Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas

Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.

Zakat Hewan Ternak Ayam/Unggas/Ikan

Contoh : harga emas 1 gram = 100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000

Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000

Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000

Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000

Jumlah Rp 31.000.000

Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000

Saldo Rp 26.000.000

Karena saldo lebih besar dari nisab (26.000.000 > 8.500.000) maka peternak tersebut wajib membayar zakat sebesar= 2,5 % x Rp. 26.000.000 = Rp 650.000