Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menanggapi Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Menanggapi Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia - Kasus–kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagaimana telah dikemukakan di depan membawa berbagai akibat. Akibat itu, misalnya menjadikan masyarakat dan bangsa Indonesia sangat menderita dan mengancam integrasi nasional.

Menanggapi Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Menanggapi Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Bagaimana kita menanggapi kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia? Sebagai warga negara yang baik harus ikut serta secara aktif (berpartisipasi) dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negaranya, termasuk masalah pelanggaran HAM. Untuk itu tanggapan yang dapat dikembangkan misalnya : bersikap tegas tidak membenarkan setiap pelanggaran HAM. Alasannya:

  1. dilihat dari segi moral merupakan perbuatan tidak baik yakni bertentangan dengan nilai – nilai kemanusiaan;
  2. di lihat dari segi hukum, bertentangan dengan prinsip hukum yang mewajibkan bagi siapapun untuk menghormati dan mematuhi instrumen HAM;
  3. dilihat dari segi politik membelenggu kemerdekaan bagi setiap orang untuk melakukan kritik dan control terhadap pemerintahannya. Akibat dari kendala ini, maka pemerintahan yang demokratis sulit untuk di wujudkan.

Disamping tanggapan kita terhadap pelanggaran HAM berupa sikap tersebut di atas, juga bisa berupa perilaku aktif. Perilaku aktif yakni berupa ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Indonesia, sesuai dengan menipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain - lain. Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.

kemampuan dan prosedur yang dibenarkan. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi kita (dalam Pembukaan UUD 1945) bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan adalah dalam rangka mengembangkan kehidupan yang bebas. Juga sesuai dengan “Deklarasi Pembela HAM” yang dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tangal 9 Desember 1998. Isi deklarasi itu antara lain menyatakan “setiap orang mempunyai hak secara sendiri – sendiri maupun bersama– sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelanggaran HAM”.

Dengan kata lain tanggapan terhadap pelanggaran HAM di Indonesiadapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yakni :

  1. Mengutuk, misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan melalui majalah sekolah, surat kabar, dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak– pihak yang terkait dengan pelanggaran HAM. Bisa juga kecaman/ kutukan itu dalam bentuk poster, dan demonstrasi secara tertib.
  2. Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya mendukung digelarnya peradilan HAM, mendukung upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan HAM internasional, apabila peradilan HAM nasional mengalami jalan buntu.
  3. Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan itu bisa berwujud makanan, pakaian, obat-obatan atau tenaga medis. Partisipasi juga bisa berwujud usaha menggalang pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.
  4. Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban pelanggaran HAM. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan pada para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi pada korban atau keluarganya. Di samping restitusi dan kompensasi, korban juga berhak mendapat rehabilitasi yang bisa bersifat psikologis, medis, dan fisik. Rehabilitasi psikologis misalnya pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stres dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis, yaitu berupa jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi fisik bisa berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana, seperti perumahan, air minum, perbaikan jalan, dan lain – lain.