Unsur-unsur Gaji dan Upah
Unsur-unsur Gaji dan Upah – Dalam suatu perusahaan terdapat berbagai unsur dari biaya dan upah yang keseluruhannya disebut dengan biaya tenaga kerja.
Unsur-unsur Gaji dan Upah
Unsur-unsur gaji dan upah seperti terterah dibawah ini:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan gaji yang telah ditetapkan perusahaan berdasarkan kontrak kerjanya.
2. Premi
Premi adalah upah tambahan yang diberikan kepada karyawan dikarenakan karyawan tersebut telah bekerja dengan baik melebihi standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Misalnya perusahaan telah menetapkan output standar yang harus diselesaikan sebanyak 20 unit/hari, maka bagi karyawan tersebut akan diberikan upah tambahan sebesar jumlah kelebihan standar.
3. Lembur
Lembur merupakan upah yang dibayarkan kepada karyawan yang melebihi jam kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Biasanya karyawan yang telah melakukan pekerjaan melebhi jam kerjanya maka akan ada tarif yang lebih tinggi dibandingkan tarif biasa.
4. Bonus
Bonus merupakan upah yang diberikan perusahaan pada suatu tahun fiskal memperoleh keuntungan yang ditetapkan setelah berkonsultsi dengan pemerintah dan serikat kerja.
5. Catu
Catu merupakan upah yang diberikan perusahaan kepada karyawan dalam bentuk barang, misalnya minyak, gula dan sebagainya.
6. Perlengkapan dan sarana lain
Merupakan upah yang diterima karyawan secara tidak langsung, upah ini berupa bentuk jasa seperti: hiburan, pelayanan kesehatan, dan transportasi yang diterima tidak dalam bentuk uang.
Unsur-unsur yang telah dijelaskan di atas tentunya mempunyai latar belakang yang mendasar untuk diadakan. Unsur-unsur tersebut merupakan bagian dari strategi dan kebijakan perusahaan walaupun ada sebagian yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan perundangan misalnya cuti, izin, dana pensiun dan asuransi kecelakaan kerja.
Latar belakang mengenai unsur-unsur tersebut yaitu:
- Perusahaan yang ingin mendorong prestasi kerja dan produktivitas karyawannya harus memperbesar jumlah unsur-unsur tersebut yang pemberiannya dikaitkan sepenuhnya dengan prestasi kerja individu, kinerja dan produktivitas perusahaan. Sebaliknya perusahaan harus memperkecil jumlah unsur-unsur tersebut kecuali yang sifatnya “normatif”.
- Agar pimpinan perusahaan dan terutama pimpinan bagian sumber daya manusia mengetahui dengan pasti apa saja unsur-unsur yang telah dijelaskan di atas. Hal ini penting karena dalam perundingan pembuatan atau pembaharuan kesepakatan kerja bersama bisa saja pimpinan organisasi pekerja mengklaim bahwa tingkat upah atau gaji karyawan perusahaan tersebut kalah oleh perusahaan lain yang sejenis.
Dari uraian diatas jelas sekali bahwa pimpinan perusahaan harus mencermati semua unsur tersebut selain gaji pokok. Unsur-unsur tersebut harus dikendalikan dan setiap terjadi peningkatan dalam besarnya perusahaan seharusnya mempertanyakan apa yang diperolehnya dari pihak karyawan.
Prosedur pencatatan gaji dan upah tercantuk hal-hal yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai pendukung pelaksanaan tugas yang harus dilaksakan.
Dokumen ini terdiri dari:
1. Dokumen Pendukung Perubahan Gaji dan Upah
Dokumen ini umumnya dikeluarkan oleh fungsi kepegawaian berupa surat-surat keputusan yang bersangkutan dengan karyawan, misalnya surat keputusan pengangkatan karyawan baru, kenaikan pangkat dan lainnya.
2. Kartu Jam Hadir
Dokumen ini umumnya digunakan oleh fungsi pencatat waktu untuk mencatat jam hadir setiap karyawan di perusahan. Catatan jam hadir karyawan ini dapat berupa daftar hadir biasa dan dapat pula berbentuk kartu hadir yang diisi dengan mesin pencatat waktu.
3. Kartu Jam Kerja
Dokumen ini digunakan untuk mencatat waktu yang dikonsumsi oleh tenaga kerja langsung pabrik guna mengerjakan pesanan tertentu.
4. Daftar Gaji dan Upah
Dokumen ini berisi jumlah gaji dan upah bruto setiap karyawan dukurangi potongan-potongan berupa PPh Pasal 21, utang karyawan, iuran untuk organisasi karyawan, dan lain-lain.
5. Rekap Daftar Gaji dan Rekap Daftar Upah
Dokumen ini merupakan ringkasan gaji dan upah per departemen yang dibuat berdasarkan daftar gaji dan upah.
6. Surat Pernyataan Gaji dan Upah
Dokumen ini dibuat oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah bersamaan dengan pembuatan daftar gaji dan upah.
7. Amplop Gaji dan Upah
Uang gaji dan upah karyawan diserahkan kepada setiap karyawan dalam amplop gaji dan upah.
8. Bukti dan Kas Keluar
Dokumen ini merupakan perintah pengeluaran uang yang dibuat oleh fungsi akuntansi kepada fungsi keuangan, berdasarkann informasi dalam daftar gaji dan upah yang diterima dari fungsi pembuat daftar gaji dan upah.
Dokumen untuk pembayaran gaji dan upah :
- Otorisasi dan Notifikasi
- Menyiapkan gaji melalui kartu jam kerja, register penggajian dan cek pembayaran.
Penggajian dan pengupahan merupakan objek yang sangat mudah untuk diselewengkan.
Ada beberapa cara untuk melakukan kecurangan dan penyelewengan terhadap gaji dan upah, antara lain:
- Pegawai fiktif penerbitan cek gaji ke orang yang tidak bekerja lagi bagi perusahaan. Peristiwa ini sering sekali terjadi akibat dari keterlanjutan penerbitan cek setelah pegawai diberhentikan.
- Menguangkan cek gaji dan upah pegawai yang belum ditagih oleh pegawai yang bersangkutan.
- Menyiapkan bukti pembayaran gaji dan upah palsu dengan maksud untuk mendapatkan pembayaran dua kali.
- Membuat kesalahan-kesalahan dalam perhitungan sehingga gaji dan upah yang diterima karyawan melebihi ataupun mengurangan jumlah yang semestinya dibayar.
- Adanya karyawan yang melakukan absensi untuk beberapa orang karyawan lain.
- Mencantumkan jumlah total gaji dan upah yang tidak benar dalam buku gaji dan upah.
- Pinjaman pegawai yang tidak mendapat persetujuan dicatat sebagai pengeluaran.
- Setiap perusahaan mempunya prosedur pencatatan gaji dan upah. Prosedur pencatatan ini dilakukan untuk membedakan tugas yang dilakukan oleh satu bagian dari bagian lainnya. Agar masing-masing bagian dapat bekerja semaksimal mungkin.
Prosedur pencatatan penggajian adalah proses penggajian harus terpisah dari penyiapan data masukan untuk dasar pembayaran, laporan-laporan jam kerja dan data kepegawaian. Data kepegawaian diterima dari departemen kepegawaian. Laporan-laporan yam kerja diterima dari pencatat jam kerja. Daftar gaji memuat rincian perhitungan gaji bersih (gaji kotor dikurangi potongan-potongan). Cek pembayaran dikirimkan ke departemen pengeluaran kas untuk ditandatangani, ditelaah dan didistribusikan rangkapan daftar gaji dikirim ke departemen utang uaha untuk dilakukan pencatatan penggajian.